Dana pensiun


TAGGED WITH MERENCANAKAN MASA DEPAN

Yang Perlu Diperhatikan dalam Menyusun Dana Pensiun
Siang Planners,

Merencanakan dana pensiun memerlukan perhitungan yang matang. Karena dana pensiun menyangkut kesejahteraan kehidupan kita di masa tua (tidak produktif lagi), ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penghitungan dana ini. Beberapa diantaranya adalah:

Kemampuan finansial
Mengikuti program perencanaan dana pensiun seperti PETA HARTA™ pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar.  Namun, dalam memilih desain program pensiun yang tepat anda perlu memperhatikan kemampuan finansial anda.  Contohnya, pada PETA HARTA™, kami memberikan gambaran perencanaan keuangan yang fleksibel kepada anda untuk memilih program yang sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan hidup anda. Namun, karena kemampuan finansial masing-masing orang bisa berubah seiring dengan meningkatnya jenjang karier dan pendapatan yang diterimanya, maka besarnya tabungan yang dialokasikan untuk dana pensiun ini harus dikaji ulang setiap tahunnya dan disesuaikan dengan penghasilan Anda pada saat ini.

Biaya
Selain kemampuan finansial, biaya juga merupakan salah satu aspek yang harus dipertimbangkan. Dana pensiun, baik berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yang dikelola oleh perusahaan pemberi kerja, maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang dikelola oleh lembaga keuangan independen dan perusahaan asuransi jiwa, membutuhkan biaya.  Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan berapa biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perusahaan penyelenggara dana pensiun yang membebankan biaya lebih tinggi kepada pesertanya tidak berarti lebih buruk daripada yang menawarkan biaya yang lebih rendah.  Di sini, calon peserta perlu membandingkan besarnya biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun tersebut, misalnya besarnya uang pertanggungan yang diberikan, perawatan kesehatan, perlindungan terhadap penyakit kritis, dsb.

Waktu
Terakhir, anda perlu mempertimbangkan waktu untuk memulai program pensiun (waktu mulai menabung). Ketika anda bermaksud untuk mempersiapkan keberlangsungan penghasilan Anda di hari tua (masa pensiun), sebenarnya anda berkejaran dengan waktu.  Semakin cepat anda mempersiapkannya, akan semakin ringan ”biaya” yang harus dikeluarkan setiap tahun atau bulannya.  Semakin panjang masa menabung anda, semakin besar pula akumulasi dana yang dapat dikumpulkan untuk simpanan hari tua.

Dari tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam merencanakan dana pensiun, anda harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan finansial anda pada saat ini supaya dana yang terkumpul bisa maksimal dan anda bisa menabung secara berkesinambungan. Jangan lupa bandingkan besarnya biaya yang dikenakan dengan besarnya manfaat yang akan diperoleh. Selain itu,  semakin cepat anda menabung, maka masa menabung semakin lama, sehingga dana yang terakumulasi semakin banyak.

Anda tertarik untuk memiliki  PETA HARTA™? Silakan hubungi kami di nomor kontak yang tercantum pada website ini.

Salam Planners…

Bagikan :
Klik untuk berbagi pada TwitterBagikan pada FacebookKlik untuk mengirim email pada teman
Memuat...

Mei 4, 2013Leave a reply
Masa Pensiun Bahagia VS Masa Pensiun Sengsara
Planners, ada satu cerita tentang kehidupan pensiun dua orang PNS berikut, sebut saja namanya Pak Haris dan Pak Beny. Kedua bapak ini sama-sama mantan pejabat tinggi pada suatu instansi pemerintahan, dengan total penghasilan bulanan yang relatif sama, yaitu sepuluh sampai limabelas juta rupiah. Namun, keduanya memiliki kehidupan masa pensiun yang sama sekali berbeda.

Pak Haris menjalani masa pensiunnya dengan bahagia. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia tidak perlu  merasa khawatir karena setiap bulannya dia menerima keuntungan dari hasil investasinya sebesar sepuluh juta rupiah. Dari “penghasilannya” tersebut, Pak Haris masih bisa menyisihkan 2 juta rupiah untuk dimasukkan lagi ke tabungan. Ketika istrinya atau dirinya sakit dan harus dirawat di rumah sakit dalam jangka waktu yang lama, dia tidak khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkannya karena semuanya ditanggung oleh pihak asuransi. Hampir setiap tahun Pak Haris bisa jalan-jalan ke luar negeri bersama dengan istrinya. Baginya, kehidupan masa pensiun benar-benar terasa seperti kehidupan di Surga: memiliki standar hidup yang sama seperti sewaktu dia menjabat tanpa harus bekerja. Seluruh aset Pak Haris, seperti rumah, mobil, dan beberapa bidang tanah pun masih lengkap dimilikinya.

Sebaliknya, Pak Beny menjalani masa pensiunnya dengan keadaan yang sangat jauh berbeda dengan kehidupannya semasa menjabat dulu. Dulu, Pak Beny memiliki segalanya: rumah mewah, mobil bagus untuk dirinya dan keluarganya, uang untuk makan di restoran setiap hari dan gonta-ganti gadget keluaran terbaru, dan sebuah villa di puncak lengkap dengan kolam renang dan kebun yang luas. Namun, sejak dia memasuki masa pensiun, kehidupannya berubah total. Istrinya sakit keras sehingga memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Karena tidak memiliki asuransi, Pak Beny terpaksa menjual sebagian besar asetnya, setelah menghabiskan persediaan uangnya di bank untuk membayar biaya rumah sakit dan pengobatan lanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, Pak Beny harus kembali bekerja sebagai dosen honorer pada sebuah perguruan tinggi negeri, karena uang pensiun yang diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kehidupan masa pensiun bagi Pak Beny tidak jauh berbeda dengan kehidupannya ketika masih menjadi PNS, yaitu masih rutin bekerja; hanya saja beliau dan keluarganya harus rela menurunkan standar gaya hidup mereka karena penghasilan Pak Beny kali ini tidak sebesar penghasilan sewaktu beliau masih menjabat.

Apa rahasia pak Haris sehingga dia dapat menjalani masa pensiun yang begitu menyenangkan? Ternyata, sejak mulai bekerja, Pak Haris sudah membiasakan diri untuk menyisihkan 30% dari penghasilan bulanannya untuk menabung dan berinvestasi. Setiap bonus yang diterimanya dialokasikan untuk membeli polis asuransi jiwa dan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. Beliau membatasi dan mengatur pengeluarannya hanya untuk membiayai kebutuhan pokok saja. Sedangkan untuk memenuhi keinginan-keinginannya, beliau tahan sampai investasinya sudah membuahkan hasil. Pola pengeluaran  ini terus dilakukannya dengan konsisten sampai dengan masa pensiunnya tiba. Ketika pensiun, Pak Haris tinggal menikmati hasil dari investasi yang ditanamnya selama bekerja.

Bagaimana dengan Anda? Kehidupan masa pensiun mana yang Anda pilih dari kedua contoh di atas? Tentunya kita semua ingin memiliki masa pensiun yang bahagia, bukan? Semua yang kita tuai di masa tua tergantung dari apa yang kita tanam sekarang. Mari kita atur lagi pengeluaran kita saat ini, mulai dari sekarang, sebelum pada akhirnya kita menyesal karena tidak melakukan hal yang seharusnya kita lakukan semasa kita masih bisa produktif

Salam Planners

Bagikan :
Klik untuk berbagi pada TwitterBagikan pada FacebookKlik untuk mengirim email pada teman
Memuat...

Mei 2, 20132 Replies
Mengelola Keuangan Anda = Menata Masa Depan Anda
Semua orang tentunya ingin hidupnya sejahtera, bukan? Namun, seringkali kita terperangkap di dalam jebakan Batman berupa hutang yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan kita akan pengelolaan keuangan yang baik. Bagaimana caranya supaya kita dapat keluar dari jebakan Batman tersebut? Mari kita simak tulisan berikut ini.

Pada prinsipnya, pengelolaan (perencanaan) keuangan dilakukan untuk mencapai hal-hal berikut ini:

Mempersiapkan dana darurat agar apabila terjadi musibah, dana yang dibutuhkan sudah tersedia, sehingga dapat lebih tenang dalam menjalani kehidupan ini.
Mempekerjakan uang yang sudah dimiliki agar menghasilkan pendapatan yang lebih banyak lagi (investasi).
Layaknya sebuah perusahaan, kita semua adalah pengusaha kehidupan. Perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang mampu menghasilkan LABA. Artinya, Anda harus memperoleh keuntungan yang didapat dari jumlah pendapatan yang Anda terima dikurangi pengeluaran. Jika Anda mengalami defisit, berarti ada kesalahan pengelolaan keuangan pada perusahaan Anda yang menyebabkan kerugian.

PENDAPATAN – PENGELUARAN = LABA

atau

PENGHASILAN – PENGELUARAN = KELEBIHAN DANA

Begitu pula di dalam kehidupan pribadi Anda, penghasilan Anda setiap bulan masih menyisakan kelebihan dana yang bisa ditabung apabila dikurangi dengan pengeluaran. Namun, seringkali rumus di atas tidak berjalan dengan baik, sehingga seringkali jangankan ada kelebihan dana untuk menabung, bahkan sebelum akhir bulan pun uang Anda sudah habis untuk pengeluaran.

Seharusnya, rumus pengelolaan keuangan yang Anda pakai adalah sebagai berikut:

PENDAPATAN – PENYISIHAN DANA = PENGELUARAN

Dengan rumus di atas, setiap bulannya Anda akan selalu memiliki uang lebih untuk ditabung. Hal ini karena sebagian pendapatan Anda selalu disisihkan terlebih dahulu pada awal bulan, dan sisanya baru digunakan untuk membiayai pengeluaran.

Contohnya: Setiap bulan Anda menerima gaji sebesar Rp. 5.000.000. Dari gaji tersebut, Anda sisihkan dahulu Rp. 500.000, kemudian sisanya baru Anda gunakan untuk membiayai pengeluaran. Jika hal ini dilakukan, niscaya Anda bisa menabung secara rutin Rp. 500.000,- setiap bulannya.

Selain memiliki keterampilan dalam mengelola keuangan di atas, Anda juga harus bisa mengenali pos-pos keuangan dan disiplin dalam membagi pendapatan Anda ke dalam pos-pos tersebut. Apa saja pos-pos pengeluaran Anda? Ikuti pembahasannya dalam Berita Kami selanjutnya di jam yang sama. Stay tuned…

Dana Pensiun

DANA PENSIUN PENDAHULUAN Secara umum, dana pensiun adalah semua program, peraturan atau ketentuan yang menjanjikan manfaat pensiun termasuk upaya-upaya penghimpunan dana untuk menyelenggarakan program pensiun dan dana yang berhasil dihimpun akan dikelola dengan memperhatikan keamanan dananya serta dapat memberikan return yang optimal. Pemerintah nampaknya menyadari bahwa upaya pemeliharaan kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Dalam rangka inilah perlunya pembentukan suatu lembaga yang diharapkan dapat menunjang upaya-upaya memenuhi kebutuhan ini. Lembaga tersebut adalah Dana Pensiun. Dengan adanya Dana Pensiun ini memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas kerja karyawan. Selain itu loyalitas terhadap perusahaan juga akan meningkat, jika loyalitas meningkat maka pengembangan dan pembinaan karir bagi karyawan yang bersangkutan juga meningkat. Program dana pensiun di Indonesia tergolong sebagai program baru dalam suatu perusahaan terlebih perusahaan swasta, sehingga peraturan yang mengatur tentang dana pensiun inipun juga masih baru. Jauh sebelum Undang-undang Dana Pensiun itu lahir, sebenarnya di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan yaitu dana pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT), yang dibentuk oleh banyak perusahaan, baik swasta maupun pemerintah. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana. Hampir seluruh program yang dilaksanakan mengambil bentuk badan hukum yayasan, yaitu yang terkenal dengan nama Yayasan Dana Pensiun. Yayasan yang digunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun mengandung berbagai kelemahan. Yayasan, sebagaimana diketahui, merupakan suatu bentuk badan hukum yang diterima dari praktek berdasarkan kebiasaan. Dengan kata lain pengakuan masyarakat mengakibatkan yayasan dianggap sebagai suatu bentuk badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri, walaupun pengaturan untuk itu tidak ada. Oleh karena itu, dari segi kepastian hukum dan segi administratif bentuk yayasan yang dipakai sebagai bentuk hukum dana pensiun dipandang tidak mencukupi. Selain itu yayasan umumnya bergerak dalam kegiatan sosial atau bermaksud tidak mengejar keuntungan. Sedangkan kita ketahui bahwa Dana Pensiun harus mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana yang terhimpun. Demikian pula yayasan tidak mempunyai anggota sebagaimana halnya Dana Pensiun. Secara keseluruhan, sebelum adanya UU Dana Pensiun, tatanan yang berlaku di bidang dana pensiun tidak memungkinkan terselenggaranya suatu sistem pengelolaan dana masyarakat (dalam bentuk dana pensiun) yang efisien dan dapat diandalkan. Dari hal-hal tersebut di atas timbul pemikiran dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu bentuk hukum yang berstatus badan hukum yang khusus mengelola dana pensiun. Agar sistem tersebut dapat berjalan, tentunya diperlukan suatu wadah yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang nantinya akan mengelola sistem pensiun tersebut. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 menentukan bahwa wadah tersebut adalah Dana Pensiun. Dana Pensiun merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan UU Dana Pensiun berbagai kelemahan tersebut dapat diatasi, sehingga dana pensiun di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat, tertib dan sehat, serta dapat menjadi salah satu sub sektor yang berfungsi secara efisien dan dapat diandalkan dalam sistem pengelolaan dana masyarakat. Laporan Keuangan dana pensiun menyajikan informasi tentang program dana pensiun, sumber pendanaan, serta bagaimana dana yang terkumpul telah dipertanggungjawabkan dan transaksi–transaksi yang mempengaruhi dana dan informasi yang dianggap relevan. Sumber pendanaan dana pensiun hanya berasal dari Iuran Peserta (jika ada), Iuran Perusahaan, dan hasil investasi atau pengembangan dana dari iuran tersebut. Perusahaan Dana Pensiun bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun pada anggota pada saat anggota yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Masa pensiun ini tidak sama untuk setiap peserta, sedangkan perusahaan dituntut untuk selalu siap setiap saat memberikan hak peserta dana pensiun tersebut. Oleh karena itulah perusahaan dituntut untuk mempunyai kualitas pendanaan yang baik dalam rangka memenuhi kewajiban aktuaria perusahaan. Kewajiban aktuaria adalah kewajiban untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta dana pensiun pada waktu peserta dana pensiun yang bersangkutan membutuhkan, misalnya karena peserta yang bersangkutan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau kecelakaan. LANDASAN TEORI Pengertian Dana Pensiun Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun merupakan sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Tentu saja dalam merencanakan dana pensiun kita akan segera berhadapan dengan berbagai kebutuhan masa sekarang yang diperhadapkan dengan kebutuhan yang harus disediakan untuk masa depan, yang keduanya memerlukan sejumlah dana finansial. Memang tidak mudah untuk menyisihkan uang bagi kepentingan 20–30 tahun ke depan. Hal ini seringkali juga terpulang pada kemampuan untuk mengendalikan diri dari memenuhi keinginan atau memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan adalah keperluan dasar yang harus terpenuhi sehari-hari, misal kebutuhan akan pangan (makanan), sandang (pakaian) serta papan (tempat tinggal) kesehatan dan pendidikan. Sedangkan keinginan lebih merupakan pemuasan diri yang sering jauh dari perhitungan rasional. Keinginan lebih mementingkan kepuasaan sesaat terhadap barang-barang yang sebenarnya kurang dibutuhkan, sehingga perencanaan atau kebutuhan jangka panjang seperti perencanaan dana pensiun atau dana pendidikan anak kurang dianggap serius. Sehingga tetaplah berusaha untuk dapat mempersiapkan masa pensiun daripada sekedar keinginan membeli rumah baru atau membeli mobil baru dan lainnya. Memulai lebih awal dalam merencanakan dana pensiun tidak ada salahnya, semakin cepat mulai menyisihkan dana, akan semakin baik dan semakin murah dana yang diperlukan. Ada teori yang menyatakan untuk masa pensiun selama 20 tahun paling tidak maka harus melakukan penyisihan dana untuk masa pensiun selama 20 tahun. Dengan memulai lebih awal, keperluan dana untuk disisihkan tiap bulan atau tahun akan lebih sedikit dan memerlukan tingkat pertumbuhan yang terlalu tinggi untuk mencapai jumlah dana yang diinginkan karena jangka waktu yang relatif cukup panjang. Selain itu, hal ini akan pula memberikan waktu yang cukup untuk merevisi portofolio investasi apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan investasi dana yang telah terkumpul. Sebaliknya apabila jangka waktu mengumpulkan terlalu pendek, maka dana yang harus disisihkan untuk mencapai jumlah dana yang sama, akan jauh lebih mahal dan diperlukan pula tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi yang secara otomatis akan diikuti pula dengan kenaikan tingkat resiko. Memulai lebih awal merencanakan dana pensiun akan memberikan manfaat antara lain : 1. Dapat menikmati hasil dari investasi. 2. Mengevaluasi beberapa alternatif instrumen investasi untuk mendapatkan dana pensiun yang diinginkan. 3. Meninjau ulang investasi yang anda lakukan karena kerugian yang terjadi sebelumnya. Jenis Dana Pensiun Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu: 1. "Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; DPPK dapat menjalankan PPMP atau PPIP. 2. "Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP. 3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Manfaat program pensiun Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini, yaitu : a. Adanya kepastian dana pensiun b. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta c. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara tidak teratur d. Merupakan satu- satunya produk hari tua yang sangat transparan Fungsi Program Pensiun Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi: a. Fungsi Asuransi dimana penyelengaraan program pension mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebagai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun. b. Fungsi Tabungan dimana program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dana yang merupakan dana terakumulasi dan iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta. Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta c. Fungsi Pensiun dimana peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Manfaat Dana Pensiun Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa: 1. Manfaat Pensiun Normal, adalah pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau usia tertentu sesuai perjanjian. 2. Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. 3. Manfaat Pensiun Ditunda adalah pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. 4. Manfaat Pensiun Cacat, adalah pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat akibat kecelakaan kerja. Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun 1. Program Pensiun Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu : a. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja atau iuran peserta dan hasil usaha kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran kerja sesuai dan yang ditatapkan dalam peraturan pensiun. b. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan para peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, dimana faktor penghargaan pertahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. 2. Tujuan Dari Pelaporan Dana Pensiun a. Menurut pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara produk mengenai penyelenggaraan program pensiun posisi keuangan dan kinerja investasi. b. Menurut pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajiban membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. 3. Perbedaan Antara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). a. Program Pensiun Iuran Pasti Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa. b.Program Pensiun Manfaat Pasti • Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya. • Mengenal Past Service Liabilities (PSL) • Ada perhitungan aktuaria. 4. Keuntungan dan kerugian akturia a. Penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi akturia dan kenyataan b. Dampak perubahan asumsi akturia Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun 1. Laporan keuangan dana pensiun Laporan keuangan dana pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih. Laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban actuarial dan perubahannya perlu disusun sebagai laporan keuangan. 2. Tujuan penyusunan laporan keuangan Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, prubahan posisi keuangan, dan kinerja keuangan dana pensiun serta informasi keuangan lainnya yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan dana pensiun, khususnya penberi kerja, peserta, pengurus, dalam pengambilan keputusan. 3. Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan a. Besar actual Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi pada saat kejadian ( bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau di bayar ) serta dilaporkan dalm laporan keuangan untuk periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar actual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang memprestasikan penerimaan kas di masa depan. b. Kelangsungan usaha Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun akan melanjutkan kegiatannya di masa depan. Kelebihan & Kekurangan Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit) Kelebihan : • Besar manfaat pensiun mudah dihitung • Lebih memberikan kepastian kepada peserta • Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu Kekurangan : • Beban biaya mudah berfluktuasi • Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution) Kelebihan : • Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan • Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan • Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta. Kekurangan : • Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan • Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau Pentingnya Mengenal dan Memahami Lembaga Dana Pensiun 1. DPLK dan DPPK Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun. Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menytorkan iuran dan meikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.Iuran dana Pensiun Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK. Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK. Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, disingkat Lembaga adalah lembaga yang dibentuk bersama oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( ADPLK) sebagai tindak lanjut dari SK Menteri Keuangan no 513 thn 2002 dan SK Dirjen Lembaga Keuangan Dept Keuangan Nomor 618 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan SK Dirjen Lembaga Keuangan nomor 4623 tahun 2004. Tugas pokok Lembaga sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 05/SK/DP-ADPI/III/2003, 003/SK-ADPLK/03/2003tanggal 07 Maret 2003 adalah sbb: 1. Menyelenggarakan Ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bagi Pengurus Dana Pensiun dan Pelaksana Tugas Pengurus. 2. Menentukan tingkat kelulusan ujian dengan menerbitkan Sertifikat Tanda Kelulusan. 3. Menetapkan standar peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun yang harus dipenuhi oleh Pengelola Dana Pensiun. 4. Melaporkan nama Peserta yang telah lulus ujian kepada Direktur Dana Pensiun. Cara Menjadi Peserta Dana Pensiun Cara yang termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Saat ini, terdapat 26 DPLK yang didirikan oleh bank ataupun asuransi jiwa. Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank. Cara yang lain adalah dengan mengupayakan agar pemberi kerja kita memiliki program pensiun sendiri, baik dengan mendirikan dana pensiun maupun dengan bergabung ke DPPK yang telah ada. Untuk mendirikan dana pensiun, pemberi kerja bisa datang langsung ke Biro Dana Pensiun Bapepam LK, Departemen Keuangan RI. Apabila seluruh persyaratan permohonan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Menteri Keuangan akan mengesahkan dana pensiun tersebut dalam waktu 7 hari kerja. Hal yang perlu dipertimbangkan Kemampuan Finansial. Mengikuti program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih disain program yang tepat, kita perlu memperhatikan kemampuan finansial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan finansial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama. Biaya. Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana Pensiun yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruk daripada yang menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun. Waktu. Ketika kita bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya berkejaran dengan waktu. Semakin dini kita mempersiapkannya, akan semakin ringan biaya yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, kemungkinan semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkan untuk hari tua (khususnya untuk peserta PPIP).

KARTU PLASTIK


Kartu Plastik
B A B I
P E N D A H U L U A N

1.1 Latar Belakang;

Kartu plastik sebenarnya bukan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan dalam pengertian sebagai suatu badan usaha. Perusahaan yang menerbitkan kartu plastic inilah yang dimaksudkan sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank. Meskipun perusahaan kartu plastik termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara atau pemilik dari perusahaan kartu plastik ini bisa saja suatu lembaga keuangan berupa bank. Pengertian kartu plastik sendiri masih sangat luas. Kartu plastic dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (authomated teller machine-ATM), dan charge card. Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastic ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastic tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.

Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa berpergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastic ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan

1.2 Rumusan Masalah;

      1.2.1 Apakah pengertian dari kartu pelastik

      1.2.2 Manfaat dari kartu plastik

      1.2.3 Sistem apa yang digunakan oleh kartu plastik

      1.2.4 Jenis apa saja yang tergolong kartu plastik

      1.2.5 Apa saja kegunaan dari kartu plastik

1.3 Tujuan Makalah ini yaitu :

Membahas tentang pengertian dari adanya kartu plastik yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dan kegunaan apa saja uyang terdapat pada kartu pelastik yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan tersebut dan segala aspek yang menyangkut kegunaan serta ciri ciri dari dari kartu tersebut, semua kegiatan ini ditujukan untuk agar para pembaca mengerti dengan apa kartu plastik dalam cara penggunaan dan manfaat dari kartu tersebut, dan setidaknya para pembaca akan memiliki wawasan yang akan membuat mereka lebih siap dalam dunia pendidikan maupun dalam kegiatan usaha yang akan mereka ambil.

B A B II
P E M B A H A S A N

2.1 Pengertian Kartu Plastik

Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pemegang kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keungan yang bersangkutan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi yang dilakukan tetapi juga untuk suatu tujuan lain seperti penarikan uang tunai para nasabah yang memiliki sejumlah modal yang ditabung disuatu lembaga keungan yang dia percayai, jika suatu saat dia sedang membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan sutu transaksi, dia bisa langsung menggunakan layanan dari kartu yang dimilikinya sebagai tanda penarikan sejumlah dana yang dimilikinya dengan batasan jumlah yang dimilikinya dilembaga keuangan tersebut. Serta Berdasarkan suatu pertimbangan kartu tersebut juga dapat dibawa berpergian kemana saja dengan praktis tanpa harus membawa sejumlah lembaran kertas atau koin disaku, karna dari itulah lembaga keuangan menerbitkan suatu karu plastik untuk memberi kemudahan bagi para masyarakat khususnya yang memiliki dana dibank dan melampirkan kepemilikan kartu plastik tersebut, selain dari itu kartu plastik juga dapat digunakan sewaktu-waktu disaat dalam keadaan santai maupun dalam keadaan gentingpun dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastic ini semakin luas dan juga bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan di berbagai negara.

Kartu plastic mulai diperkenalkan kepada kartu kredit dan kartu ATM. Citibank dan Bank Duta adalah bank-bank yang termasuk pelopor penggunaan kartu plastic di Indonesia melalui kerja samanya dengan Visa International dan Mastercard International. Perkembangan kartu plastic semakin pesar dengan dibangunnya jaringan perbankan di seluruh Indonesia, dan nama-nama kartu yang lain mulai diperkenalkan seperti Amex Card, BCA Card, Astra Card, Procard, Exim Smart, dan lain-lain sesuai dengan fungsi keunggulannya masing-masing.

2.2. Sepuluh Manfaat Utama Kartu Plastik

1. kemudahan
Kartu kredit dan debit menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan.

2. Keamanan
Uang tunai yang hilang dapat digunakan oleh siapa saja. Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu Anda terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu Bank yang berbeda mungkin mempunyai kebijakan liabilitas yang berbeda. Konsultasikan kepada petugas bank Anda apakah bank menawarkan pengecualian/pembebasan lialibilitas.

3. Perlindungan darurat
Kartu kredit dapat membantu Anda melalui berbagai macam keadaan darurat yang mungkin dihadapi & Dan dapat berfungsi sebagai alat pelindung yang membantu Anda pada kondisi apapun.

4. Berlaku diseluruh dunia
Beberapa kartu kredit diterima di lebih dari 20 juta lokasi usaha di seluruh dunia. &nbspBandingkan dengan Cek Pribadi! &nbspJika anda butuh dana tunai, Anda bisa ambil di ATM atau bank di seluruh dunia yang menerima kartu debet atau kredit Anda.

5. Memudahkan penyimpanan catatan
Kartu kredit dan debit menyediakan catatan semua transaksi pada bulan tersebut sehingga Anda lebih mudah mengetahui ke mana uang Anda terpakai.

6. Perlindungan konsumen
Apabila Anda membeli barang atau jasa dengan kartu kredit, Anda mempunyai lebih banyak senjata karena penerbit kartu Anda dapat membantu Anda menangani masalah yang dihadapi & Begitu Anda membeli barang dengan uang tunai atau cek,pihak penjual mungkin enggan menanggapi keluhan/komplain Anda. & ek kebijakan bank penerbit kartu sehubungan dengan persengketaan dengan pihak penjual.

7. Manfaat lainnya
Banyak kartu kredit menawarkan rabat, pengembalian dana tunai, sumbangan ke badan amal kepercayaan Anda, atau manfaat istimewa lainnya yang tidak bisa Anda peroleh dengan membayar sekalipun.

8. Keleluasaan/flexibilitas
Anda berada di pusat perbelanjaan dan melihat penawaran khusus yang menarik. &nbspAnda tidak punya uang tunai untuk membayarnya saat itu, tetapi tidak mau kehilangan barang tersebut. &nbspDengan selembar kartu kredit, Anda dapat membeli barang tersebut dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi Anda.

9. Membuat anggaran lebih mudah
Dengan kartu kredit, Anda dapat membiayai suatu pembelian yang cukup mahal dan melunasinya mengikuti jadwal yang sesuai dengan anggaran Anda.

10. Penting untuk belanja melalui surat, telepon,internet

2.3 Sistem kartu kredit

Sistem Kartu kredit yaitu suatu jenis penyelesaian transaksi yang dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810

2.4. Jenis – Jenis Kartu Plastik

Kartu plastic dapat digunakan sebagai macam transaksi keuangan. Lingkup geografis penggunaan kartu ada yang domestic dan ada juga yang internasional. Kartu dengan lingkup internasional berarti kartu tersebut tidak hanya dapat digunakan dalam batas wilayah satu Negara saja melainkan dapat juga digunakan di berbagai negara. Atas dasar bentuk penggunaannya tersebut, jenis kartu plastic terdiri dari:
a. Kartu kredit
Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai.

Pembayaran pembelian dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dilacak. Pembayaran atau angsuran oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang ditunjuk.

b. Carge card
Charge Card sedikit berbeda dengan kartu kredit. Charge Card biasanya tidak memiliki batasan jumlah pembayaran, pemegang carge card dapat berbelanja sebanyak-banyaknya, namum harus langsung melunasi penuh tagihan yang dikirimkan.

Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.

Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja.

Contoh: Seorang yang bernama Putu (sebagai pemilik kartu) mempunyai charge card dengan nama ‘BCA Card’ yang diperoleh melalui sebuah kantor cabang BCA di Jl. Mataram, Jakarta (sebagai acquirer). Pada tanggal 12 Maret 2010, Putu melakukan pembelian sepatu di toko Matahari, Atrium Plaza Senen (sebagai merchant) seharga Rp 325.000 dengan menggunakan BCA Card. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh penerbit (issuer) kartu, jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga Putu harus melunasi kewajibannya paling lambat pada tanggal 1 Mei 2010. pada tanggal 1 Mei 2010, Putu melakukan pembayaran atas tagihan dari penerbit dari penerbit BCA Card melalui kantor cabang BCA di Jl.Mataram sebesar Rp 325.000. pembayaran tersebut dapat disertai dengan biaya lain yang tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh penerbit kartu.

c. Kartu debit (Debit card)
Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line.

Sistem yang belum on line berarti bahwa pada saat pemilik kartu menggunakan kartunya untuk berbelanja maka transaksi pendebitan rekening simpanannya tidak secara otomatis pada saat yang bersamaan.

Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko atau tempat usahanya. System ini mengandung risiko bahwa saldo rekening simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutup transaksi pembelian yang telah dilakukan. Apabila system ini telah on line, maka saat pemilik kartu menggunakan kartunya untuk berbelanja pada saat itu juga merchant dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu pada bank pengelola kartu debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu tersebut masih cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dilakukan ataukah tidak. Pada saat yang bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali pemilik kartu menggunakan kartu debitnya untuk berbelanja, maka saat yang bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.

Keuntungan
Keuntungan memiliki kartu ATM atau kartu Debit antara lain :
1. Mudah, karena tidak perlu datang ke Bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi

2. Aman, karena tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di toko

3. Fleksibel, karena transaksi penarikan tunai / pembelanjaan via ATM / EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan jaringan internasional
4. Leluasa, karena dapat bertransaksi setiap saat meskipun hari libur

d. Cash card
Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:

1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Mengingat cara penarikan dengan menggunakan ATM adalah sangat mudah, dapat dilakukan di banyak tempat yang telah disediakan, tanpa konfirmasi atau berhubungan dengan petugas bank, dan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan pada perangkat ATM, maka batas penarikan ini ditetapkan. Dengan adanya batas tersebut, jumlah penarikan yang dilakukan dengan masing-masing kartu relative lebih dapat dikendalikan. Batas jumlah penarikan ini juga diterapkan untuk mengantisipasi keterbatasan penyediaan uang tunai dalam ATM yang dapat dilakukan oleh pihak bank.

Berbagai jenis kartu plastic yang diuraikan diatas adalah berdasarkan atau kegunaan yang dapat diberikan oleh sebuah kartu plastic. Dalam kenyataannya, pihak pengelola atau penerbit kartu biasanya cenderung memberikan lebih dari satu fungsi pada sebuah kartu yang diterbitkan. Sebagai contoh, sebuah kartu Dinners Club ada yang bisa berfungsi sebagai charge card, sekaligus sebagai debit card. Pengelola kartu tertentu bahkan menambahkan fungsi transaksi perbankan lain pada sebuah kartu plastic yang diterbitkan, antara lain fungsi pentransferan dana antarrekening, informasi saldo rekening. Sebagai contoh, sebuah BCA Card dapat digunakan sebagai cash card dan sekaligus dapat juga digunakan untuk membayar tagihan pulsa telepon.

2.5. Kegunaan Dari Kartu Kredit dan Kartu Debit

Kegunaan dari Kartu Kredit :
1). Sebagai alat ganti pembayaran
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.

2). Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.

3). Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.

Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.

Kegunaan dari kartu Debit
Kartu Debit atau kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi. Jenis transaksi yang tersedia antara lain :

1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan

B A B III
P E N U T U P

3.1 Kesimpulan

Dari uraian yang telah kami jelaskan bisa ditarik sebuah kesimpulan yaitu bahwa Kartu pelastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan untuk mempermudah para konsumen atau masyarakat dalam kegiatan transaksi keuangan ekonominya, serta dalam keadaan situasi gentingpun masyarakat bisa menggunakannya untuk alat pembayaran serta juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai dimanapun dia berada, selain itu berdasarkan pertimbangannya juga dapat dibawa berpergian dengan praktis tanpa harus membawa kantongan uang dengan jumlah yang besar ditangan kita sehingga keamananpun bisa terjaga dan juga dapat digunakan sewaktu waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi.