DANA PENSIUN PENDAHULUAN Secara umum, dana pensiun adalah semua program, peraturan atau ketentuan yang menjanjikan manfaat pensiun termasuk upaya-upaya penghimpunan dana untuk menyelenggarakan program pensiun dan dana yang berhasil dihimpun akan dikelola dengan memperhatikan keamanan dananya serta dapat memberikan return yang optimal. Pemerintah nampaknya menyadari bahwa upaya pemeliharaan kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Dalam rangka inilah perlunya pembentukan suatu lembaga yang diharapkan dapat menunjang upaya-upaya memenuhi kebutuhan ini. Lembaga tersebut adalah Dana Pensiun. Dengan adanya Dana Pensiun ini memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas kerja karyawan. Selain itu loyalitas terhadap perusahaan juga akan meningkat, jika loyalitas meningkat maka pengembangan dan pembinaan karir bagi karyawan yang bersangkutan juga meningkat. Program dana pensiun di Indonesia tergolong sebagai program baru dalam suatu perusahaan terlebih perusahaan swasta, sehingga peraturan yang mengatur tentang dana pensiun inipun juga masih baru. Jauh sebelum Undang-undang Dana Pensiun itu lahir, sebenarnya di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan yaitu dana pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT), yang dibentuk oleh banyak perusahaan, baik swasta maupun pemerintah. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana. Hampir seluruh program yang dilaksanakan mengambil bentuk badan hukum yayasan, yaitu yang terkenal dengan nama Yayasan Dana Pensiun. Yayasan yang digunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun mengandung berbagai kelemahan. Yayasan, sebagaimana diketahui, merupakan suatu bentuk badan hukum yang diterima dari praktek berdasarkan kebiasaan. Dengan kata lain pengakuan masyarakat mengakibatkan yayasan dianggap sebagai suatu bentuk badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri, walaupun pengaturan untuk itu tidak ada. Oleh karena itu, dari segi kepastian hukum dan segi administratif bentuk yayasan yang dipakai sebagai bentuk hukum dana pensiun dipandang tidak mencukupi. Selain itu yayasan umumnya bergerak dalam kegiatan sosial atau bermaksud tidak mengejar keuntungan. Sedangkan kita ketahui bahwa Dana Pensiun harus mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana yang terhimpun. Demikian pula yayasan tidak mempunyai anggota sebagaimana halnya Dana Pensiun. Secara keseluruhan, sebelum adanya UU Dana Pensiun, tatanan yang berlaku di bidang dana pensiun tidak memungkinkan terselenggaranya suatu sistem pengelolaan dana masyarakat (dalam bentuk dana pensiun) yang efisien dan dapat diandalkan. Dari hal-hal tersebut di atas timbul pemikiran dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu bentuk hukum yang berstatus badan hukum yang khusus mengelola dana pensiun. Agar sistem tersebut dapat berjalan, tentunya diperlukan suatu wadah yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang nantinya akan mengelola sistem pensiun tersebut. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 menentukan bahwa wadah tersebut adalah Dana Pensiun. Dana Pensiun merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan UU Dana Pensiun berbagai kelemahan tersebut dapat diatasi, sehingga dana pensiun di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat, tertib dan sehat, serta dapat menjadi salah satu sub sektor yang berfungsi secara efisien dan dapat diandalkan dalam sistem pengelolaan dana masyarakat. Laporan Keuangan dana pensiun menyajikan informasi tentang program dana pensiun, sumber pendanaan, serta bagaimana dana yang terkumpul telah dipertanggungjawabkan dan transaksi–transaksi yang mempengaruhi dana dan informasi yang dianggap relevan. Sumber pendanaan dana pensiun hanya berasal dari Iuran Peserta (jika ada), Iuran Perusahaan, dan hasil investasi atau pengembangan dana dari iuran tersebut. Perusahaan Dana Pensiun bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun pada anggota pada saat anggota yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Masa pensiun ini tidak sama untuk setiap peserta, sedangkan perusahaan dituntut untuk selalu siap setiap saat memberikan hak peserta dana pensiun tersebut. Oleh karena itulah perusahaan dituntut untuk mempunyai kualitas pendanaan yang baik dalam rangka memenuhi kewajiban aktuaria perusahaan. Kewajiban aktuaria adalah kewajiban untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta dana pensiun pada waktu peserta dana pensiun yang bersangkutan membutuhkan, misalnya karena peserta yang bersangkutan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau kecelakaan. LANDASAN TEORI Pengertian Dana Pensiun Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun merupakan sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Tentu saja dalam merencanakan dana pensiun kita akan segera berhadapan dengan berbagai kebutuhan masa sekarang yang diperhadapkan dengan kebutuhan yang harus disediakan untuk masa depan, yang keduanya memerlukan sejumlah dana finansial. Memang tidak mudah untuk menyisihkan uang bagi kepentingan 20–30 tahun ke depan. Hal ini seringkali juga terpulang pada kemampuan untuk mengendalikan diri dari memenuhi keinginan atau memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan adalah keperluan dasar yang harus terpenuhi sehari-hari, misal kebutuhan akan pangan (makanan), sandang (pakaian) serta papan (tempat tinggal) kesehatan dan pendidikan. Sedangkan keinginan lebih merupakan pemuasan diri yang sering jauh dari perhitungan rasional. Keinginan lebih mementingkan kepuasaan sesaat terhadap barang-barang yang sebenarnya kurang dibutuhkan, sehingga perencanaan atau kebutuhan jangka panjang seperti perencanaan dana pensiun atau dana pendidikan anak kurang dianggap serius. Sehingga tetaplah berusaha untuk dapat mempersiapkan masa pensiun daripada sekedar keinginan membeli rumah baru atau membeli mobil baru dan lainnya. Memulai lebih awal dalam merencanakan dana pensiun tidak ada salahnya, semakin cepat mulai menyisihkan dana, akan semakin baik dan semakin murah dana yang diperlukan. Ada teori yang menyatakan untuk masa pensiun selama 20 tahun paling tidak maka harus melakukan penyisihan dana untuk masa pensiun selama 20 tahun. Dengan memulai lebih awal, keperluan dana untuk disisihkan tiap bulan atau tahun akan lebih sedikit dan memerlukan tingkat pertumbuhan yang terlalu tinggi untuk mencapai jumlah dana yang diinginkan karena jangka waktu yang relatif cukup panjang. Selain itu, hal ini akan pula memberikan waktu yang cukup untuk merevisi portofolio investasi apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan investasi dana yang telah terkumpul. Sebaliknya apabila jangka waktu mengumpulkan terlalu pendek, maka dana yang harus disisihkan untuk mencapai jumlah dana yang sama, akan jauh lebih mahal dan diperlukan pula tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi yang secara otomatis akan diikuti pula dengan kenaikan tingkat resiko. Memulai lebih awal merencanakan dana pensiun akan memberikan manfaat antara lain : 1. Dapat menikmati hasil dari investasi. 2. Mengevaluasi beberapa alternatif instrumen investasi untuk mendapatkan dana pensiun yang diinginkan. 3. Meninjau ulang investasi yang anda lakukan karena kerugian yang terjadi sebelumnya. Jenis Dana Pensiun Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu: 1. "Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; DPPK dapat menjalankan PPMP atau PPIP. 2. "Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP. 3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Manfaat program pensiun Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini, yaitu : a. Adanya kepastian dana pensiun b. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta c. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara tidak teratur d. Merupakan satu- satunya produk hari tua yang sangat transparan Fungsi Program Pensiun Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi: a. Fungsi Asuransi dimana penyelengaraan program pension mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebagai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun. b. Fungsi Tabungan dimana program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dana yang merupakan dana terakumulasi dan iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta. Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta c. Fungsi Pensiun dimana peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Manfaat Dana Pensiun Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa: 1. Manfaat Pensiun Normal, adalah pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau usia tertentu sesuai perjanjian. 2. Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. 3. Manfaat Pensiun Ditunda adalah pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. 4. Manfaat Pensiun Cacat, adalah pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat akibat kecelakaan kerja. Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun 1. Program Pensiun Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu : a. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja atau iuran peserta dan hasil usaha kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran kerja sesuai dan yang ditatapkan dalam peraturan pensiun. b. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besarnya pembayaran manfaat pensiun yang dijanjikan para peserta ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, dimana faktor penghargaan pertahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. 2. Tujuan Dari Pelaporan Dana Pensiun a. Menurut pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara produk mengenai penyelenggaraan program pensiun posisi keuangan dan kinerja investasi. b. Menurut pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajiban membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. 3. Perbedaan Antara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). a. Program Pensiun Iuran Pasti Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa. b.Program Pensiun Manfaat Pasti • Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya. • Mengenal Past Service Liabilities (PSL) • Ada perhitungan aktuaria. 4. Keuntungan dan kerugian akturia a. Penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi akturia dan kenyataan b. Dampak perubahan asumsi akturia Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun 1. Laporan keuangan dana pensiun Laporan keuangan dana pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih. Laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk dana pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban actuarial dan perubahannya perlu disusun sebagai laporan keuangan. 2. Tujuan penyusunan laporan keuangan Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, prubahan posisi keuangan, dan kinerja keuangan dana pensiun serta informasi keuangan lainnya yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan dana pensiun, khususnya penberi kerja, peserta, pengurus, dalam pengambilan keputusan. 3. Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan a. Besar actual Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi pada saat kejadian ( bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau di bayar ) serta dilaporkan dalm laporan keuangan untuk periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar actual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang memprestasikan penerimaan kas di masa depan. b. Kelangsungan usaha Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun akan melanjutkan kegiatannya di masa depan. Kelebihan & Kekurangan Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit) Kelebihan : • Besar manfaat pensiun mudah dihitung • Lebih memberikan kepastian kepada peserta • Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu Kekurangan : • Beban biaya mudah berfluktuasi • Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution) Kelebihan : • Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan • Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan • Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta. Kekurangan : • Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan • Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau Pentingnya Mengenal dan Memahami Lembaga Dana Pensiun 1. DPLK dan DPPK Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun. Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menytorkan iuran dan meikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.Iuran dana Pensiun Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK. Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK. Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun, disingkat Lembaga adalah lembaga yang dibentuk bersama oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( ADPLK) sebagai tindak lanjut dari SK Menteri Keuangan no 513 thn 2002 dan SK Dirjen Lembaga Keuangan Dept Keuangan Nomor 618 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan SK Dirjen Lembaga Keuangan nomor 4623 tahun 2004. Tugas pokok Lembaga sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 05/SK/DP-ADPI/III/2003, 003/SK-ADPLK/03/2003tanggal 07 Maret 2003 adalah sbb: 1. Menyelenggarakan Ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun bagi Pengurus Dana Pensiun dan Pelaksana Tugas Pengurus. 2. Menentukan tingkat kelulusan ujian dengan menerbitkan Sertifikat Tanda Kelulusan. 3. Menetapkan standar peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun yang harus dipenuhi oleh Pengelola Dana Pensiun. 4. Melaporkan nama Peserta yang telah lulus ujian kepada Direktur Dana Pensiun. Cara Menjadi Peserta Dana Pensiun Cara yang termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Saat ini, terdapat 26 DPLK yang didirikan oleh bank ataupun asuransi jiwa. Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank. Cara yang lain adalah dengan mengupayakan agar pemberi kerja kita memiliki program pensiun sendiri, baik dengan mendirikan dana pensiun maupun dengan bergabung ke DPPK yang telah ada. Untuk mendirikan dana pensiun, pemberi kerja bisa datang langsung ke Biro Dana Pensiun Bapepam LK, Departemen Keuangan RI. Apabila seluruh persyaratan permohonan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Menteri Keuangan akan mengesahkan dana pensiun tersebut dalam waktu 7 hari kerja. Hal yang perlu dipertimbangkan Kemampuan Finansial. Mengikuti program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih disain program yang tepat, kita perlu memperhatikan kemampuan finansial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan finansial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama. Biaya. Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana Pensiun yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruk daripada yang menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun. Waktu. Ketika kita bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya berkejaran dengan waktu. Semakin dini kita mempersiapkannya, akan semakin ringan biaya yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, kemungkinan semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkan untuk hari tua (khususnya untuk peserta PPIP).
Dana Pensiun
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar